Senin, 12 Oktober 2009

Hen Hao de Yin Yue

TING MA MA DE HUA - CHINESE-ENGLISH

Xiao peng you, ni shi fou you hen duo wen hao, wei shen me
Little children, do you have a lot of questions, why?

Bie ren zai na kan man hua, wo que zai xue hua hua, dui zhe gang qin shuo hua
When other kids are reading manga, I am learning to draw and learning to communicate with the piano

Bie ren zai wan you xi, wo que kao zai qiang bi bei wo de ABC
When other kids are playing games, I am leaning on the wall memorizing my ABCs

Wo shuo wo yao yi tai da da de fei ji, wo jue de dao yi tai jiu jiu lu yin ji
I said that I wanted a large airplane, but I got an old recorder

Wei shen me, yao ting ma ma de hua, zhang da hou ni jiu hui kai shi dong de zhe zhong hua
Why? Listen to mother's words. When you grow up you will understand what I am saying

Zhang da hou wo kai shi ming bai, wei shen me wo pao de bi bie ren kuai, fei de bi bie ren gao
After I got older I started to realize why I run faster than others and fly further than other people

Jiang lai da jia kan de dou shi wo hua de man hua, da jia chang de dou shi wo xie de ge
In the future, people will be reading my mangas and all the songs they sing will be written by me

Ma ma de xin ku bu rang ni kan jian, wen nuan de shi pu zai ta xin li mian
Mother's hard work isn't seen by others. She knows the warm recipe by heart

You kong jiu duo duo wo wo ta de shou, ba shou qian zhe yi qi meng you
When you have time, hold her hand and sleep dream together

Ting ma ma de hua, bie rang ta shou shang, xiang kuai kuai zhang da cai neng bao hu ta
Listen to mother's words, don't let her get hurt. You want to grow up quickly so you can take care of her

Mei li de bai fa, xing fu zhong fa ya tian shi de mo fa, wen nuan zhong ci xiang
Beautiful white hair, growing inside happiness. Angel's magic benevolence within (her) gentleness

Zai ni de wei lai, yin yue shi ni de wang pai na wang pai tan ge lian ai
In your future, music is your key to success, use it to get into a relationship

Ai wo bu xiang ba ni jiao huai hai shi ting ma ma de hua ba, wan dian zai lian ai ba
Sigh, I don't want to teach you to be a bad kid. Why don't you listen to what your mother says and get in a relationship later

Wo zhi dao ni wei lai de lu, dang ma bi wo geng qing chu
I know your future path, but your mother knows it even better

Ni hui kai shi xue qi ta tong xue zai shu bao xie dong xie xi
You will start imitating friends and write things on your backpack

Dan shi wo jian yi ni zui hao xie, ma ma wo hui yong gong du shu
But I suggest you better write: Mom I will put in my best effort to learn

Yong gong du shu, zhe me hui cong wo zui ba shuo chu
I will study hard, how does that come from my mouth?

Bu xiang ni shu suo yi yao jiao ni, yong gong du shu
I need to teach you because I don't want you to lose. Study hard

Ma ma zhi gei ni de mao yi, ni yao hao hao shou zhe
The sweater mother gave you, you will wear it well

Ying wei mu qin jie dao shi wo hui gao shu ta, wo hai liu zhe
Because on Mother's Day, I want to tell her, I still have it

Dui le, wo hui yu dao le zou ren fa
Oh yea, I will meet Zhou Run Fa*
*Zhou Run Fa is a famous actor (Yes...He is Chow Yun Fat)

suo yi ni ke yi geng tong xue xuan yao du shen wei lai shi ni ba ba
So you can show off to your friends, "The God of Gambling will be your father"

Wo zhao bu dao tong nian xie de qing shu, ni xie wan bu yao song ren
I can't find the childhood love letter. Don't give it away after you write it

yin wei guo liang tian ni hui zai cao chang shang jian dao
Because you will find it on the playground two days later

Ni hui kai shi xi huan shang liu xing ge yin wei zhang xue you kai shi zhun bei chang wen bie
You will start to like pop music because Jacky Cheung is about to sing Kiss Goodbye
(Kiss Goodbye is a famous song that was a hit in the 90s)

Ting ma ma de hua, bie rang ta shou shang, xiang kuai kuai zhang da cai neng bao hu ta
Listen to mother's words, don't let her get hurt. You want to grow up quickly so you can take care of her and protect

Education

Mandarin House

Mengalami kesulitan dalam pelajaran Bahasa mandarin di sekolah?? Ingin agar adik- adik lebih mengerti dalam menulis dan membaca huruf- huruf mandarin??
Kami dari “ Tim Mandarin House” dimana kita bergerak dalam bidang kursus bahasa Mandarin ingin memperkenalkan diri kepada adik-adik. Mandarin House yang berdiri sejak 21 Juli 2008 yang bertempat di Kelapa Gading tepatnya di Jl Pelepah Asri I blok QJ 6/10 membuka untuk kelas baru bagi para pelajar SD,SMP dan SMU. Kami mempunyai staff pengajar yang berkompeten di bidangnya masing-masing, ruangan kelas yang berkapasitas 2-5 murid/kelas (full AC).

Kami menawarkan kelas baru bagi adik-adik untuk belajar bersama-sama di Mandarin House baik secara class group( minimal 2 orang ) dan private 1 on 1 ( guru ke rumah ) dengan harga yang terjangkau. Untuk class group biaya /bulan Rp 300.000,- (2 x pertemuan seminggu @ 1 ½ jam ) dan untuk private Rp 400.000,- / bulan / 8x pertemuan.

Jika adik- adik berminat bisa menghubungi :
021- 4517535
021- 9250 9470
0818 06 188 422

Kami tunggu kedatangan adik- adik di kelas baru kami.. 
Mandarin House, Happy studying Chinese.

Best regards

Mandarin House

Application Form Mandarin House

Application form Mandarin House
-Happy Studying Chinese-
Jl. Pelepah Asri I Blok QJ 6/10
Kelapa gading- Jakarta Utara


Name of Parents :

Address :

Telephone :

Name :

Ages :

School :

Grades :

Place of Born :

Date of birth :






Signature of Parents :

Horizontal Marketing Ala Hermawan Kertajaya

NEW MARKETING TECHNOLOGY

Seminar sesi pertama yang di bawakan oleh Bapak Husin Wijaya ini berbicara tentang kemajuan teknologi yang sangat pesat yang memudahkan marketer marketer dalam memajukan usahanya. Pembicara di sesi ini selalu menekankan seperti ingin menyadarkan kita semua bahwa sekarang ini kita bisa mengiklankan product kita ataupun seesuatu yang ingin kita tawarkan kepada public dengan cara yang sangat mudah, murah dan jangkauan yang sangat luas.


Dengan adanya seperti Friendster, My Space, facebook, google, kas kus dan ratusan bahkan ribuan situs- situs yang di pakai orang untuk mempromosikan sesuatu membuat para marketer lebih mudah dalam mengiklankan produknya dengan biaya yang sangat rendah dengan cakupan yang sangat luas.

Walaupun isi seminar dalam sesi ini terdengar standart akan tetapi isi seminar ini memberikan banyak ide ide baru yang belum pernah terpikirkan oleh saya sebelumnya. Beberapa bulan lalu saya memulai usaha baru saya yaitu saya membuka Kursus Bahasa Mandarin yang saya beri nama “Mandarin House” yang saya rintis sendiri. Dari seminar itu saya baru terpikirkan kenapa saya tidak menawarkan jasa “Mandarin House” melalui media media tersebut (Friendster , Facebook) selain tidak ada biaya juga jangkauan pun bisa lebih luas. Memang dari yang saya lakukan dengan memakai media media ini belum ada hasil yang saya petik tetapi pikiran saya lebih terbuka bahwa orang orang nantinya akan lebih memperhatikan iklan iklan yang ada di dalam dunia dunia maya tersebut dibanding dengan iklan iklan yang kita jumpai di Televisi pada umumnya.

Para politikus politikus kita juga sudah mulai menggunakan teknologi internet dalam berkampanye atau memberikan informasi informasi kepada masyarakat. Seperti Presiden Amerika Serikat Obama juga berkampanye melalui situ situs internet seperti Facebook Juga menaruh kata – kata “ Pilih lah Obama” dalam situs situs internet.


Para marketer juga bisa menggunakan BLOG untuk mempromosikan atau mengkampanyekan produk/ jasa/ informasi. Blog adalah semacam karya tulis yang dapat dibuat oleh siapa saja dan dapat di publikasikan kepada masyarakat luas dengan On line tentunya.
Hal ini sangat memungkinkan untuk di Indonesia sendiri, bisa kita lihat Negara kita menduduki peringkat ke5 di dunia dalam jumlah pengguna internet yakni 25.000.000 juta orang dari 250.000.000 juta penduduk Indonesia dan ini bisa terus bertambah dari tahun ke tahunnya. Internet akan menjadi hal yang sangat lumrah untuk sekarang ini, internet sudah merupakan suatu kebutuhan yang wajib karena orang bisa mencari informasi yang ia butuhkan dalam sekali klick saja, orang bisa mengekspresikan semua perasaannya pula melalui internet. Saya sebagai marketer muda sangat bersyukur bisa menghadiri seminar sesi pertama ini karena sangat membuka wawasan saya lebih jauh lagi.

YOUTH MARKETING

Strategy yang Dilakukan Toyota dalam Memasarkan Yaris
Toyota mengeluarkan terobosan baru yang diberi nama Toyota yaris. Toyota Yaris di design khusus dengan model yang unik dan stylish agar bisa menarik konsumen untuk membeli model baru dari Toyota ini. Mereka menargetkan Toyota Yaris bagi para ABG karena sesuai dengan bentuk mobil tersebut yang sangat sesuai bagi para kaum muda mudi agar mereka bisa mengekspresikan masa muda nya bersama Toyota Yaris.
Dengan menggunakan Tag Line “It’s Show Time” Yaris berusaha menarik perhatian kaum ABG untuk menggunakan Toyota Yaris. Yaris juga mengadakan serangkaian acara yang diperuntukan bagi target audience nya seperti Slalom, Lomba Modifikasi,Gathering, Tour dan masi banyak acara lainnya. Bagi mereka yang tidak bisa mengikuti lomba lomba tersebut Toyota Yaris juga mengadakan lomba Modifikasi mobil Yaris dalam bentuk lukisan, mereka memberi kesempatan bagi para muda mudi untuk mengekspresikan mobil idamannya bersama Toyota Yaris.
Toyota Yaris menggunakan Positioning yang kuat dengan dengan cara Humanizing the Brand. Yang dimaksud dengan “Humanizing the Brand adalah membuat konsep Toyota Yaris sebagai “teman” mereka. Dimana mereka bisa menemukan memori memori yang indah dalam persahabatan atau apapun bersama Toyota Yaris.
Berikut adalah PLC dari Toyota Yaris









KENTUCKY FRIED CHICKEN
KFC merupakan fast food tertua yang taon ini berumur 30 tahun sudah bergerak dalam bidang penjualan ayam gorang. KFC sebagai salah satu brand tertua tentu sudah mengalami banyak masalah yang mereka sudah lewati.
Tentunya mempertahankan brand mempunyai tantangan tersendiri dibanding dengan Brand Brand baru yang banyak bermunculan sekarang ini seperti Burger King, Hot Shots dan brand lainnya.
Untuk itu KFC membuat suatu strategy agar mereka bisa tetap mempertahankan eksistensinya di bidang ayam goreng yang sudah digeluti selama 30 tahun , mereka menggunakan Music sebagai wadah agar dapat menjangkau target audience mereka. KFC membuat acara “Music Hit List”. Music Hit List adalah pencarian band band berbakat yang akan di seleksi dan akan menjadi ikon KFC. Mereka ingin melahirkan sebuah bintang yang nantinya akan di gandrungi oleh anak anak muda.
Inilah strategy mereka dalam memenangkan kompetisi pasar. Dengan mereka melahirkan sebuah bintang, kemanapun bintang ini pergi yang ada di benak masyarakat adalah mereka membawa bendera KFC, dengan begitu nama KFC tidak akan hilang di benak masyarakat.
Kita bisa lihat keberhasilan KFC memggarap Julliete sebagai pemenang dan dengan Hit nya “ Bukannya Aku Takut” yang kita bisa dengar di radio radio,stasiun Televisi juga di outlet outlet KFC. Dengan keberhasilan Julliete orang orang yang mendengar lagu lagu mereka akan selalu teringat oleh KFC.
Kfc menggunakan music sebagai wadah mereka, karna Music adalah sesuatu yang universal, dengan mengangkat Music KFC juga mempunyai kesempatan bekerja sama dengan perusahaan perusahaan lainya yang dalam segi produk tidak ada kaitannya, seperti KFC bekerja sama dengan Honda.
Setelah berhasil dengan Juliette KFC juga melahirkan Band baru yang bernama Bonus Band. Band yang satu ini juga tidak kalah sukses dengan Juliiete. Julliete dalam penjualan albumnya memperoleh Double Platinum Award. Penjualan album mereka mencapai 150.000 keping disusul oleh Bonus Band yang memperoleh Platinum Award. Penjualan album mereka mencapai 75.000 ribu keeping.
KFC juga merubah outlet outlet mereka agar lebih terksesan tempat nongkrong bagi kaum muda. Outlet mereka dibuat lebih mirip seperti Café agar anak muda mudi bisa duduk berjam jam menghabiskan waktu mereka duduk dan menghabiskan uangnya di KFC.

Badan Yudikatif

Badan Yudikatif

Pengantar


Dalam kehidupan sehari hari kita mengenal penyelidikan ,penyelidikan penuntutan dan penuntasan perkara kepada pelaku pencurian , pembunuhan, pemerkosaan , pengedaran dan pemakaian narkoba serta penyelewengan uang negara (korupsi). Atas perilaku diatas perkara atas aktivitas kejahatan dan tindakan pelanggaran hukum di atas adalah dilakukan oleh BADAN YUDIKATIF.

A. Latar Belakang

Kekuasaan Negara yang absolute (mutlak) yahng menguasain seluruh bidang kehidupan negara sentalistik dalam satu kekuasaan akan melahhirkan hasil yang tidak efektif dan efisien bahkan cenderung menyimpang dari konstitusi dan peraturan yang berlaku. Untuk itu kenyataan ini mendorong para filosof untuk mencari solusi mengenai upaya distribusi kekuasaan agar merata dan tidak menumpuk pada satu orang atau institusi kekuasaan saja. Pemikiran yang dilahirkan oleh para filosof tersebut adalah salah satunya berupa teori Trias Politica. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara perlu dilakukan pemisahan dalam 3 bagian yaitu kekuasaan Legislative ,Eksekutif dan yudikatif. Pemisahan ini ditujukan untuk menciptakan efekstivitas dan evisiensi serta transparansi pelaksanaan kekuasaan dalam negara sehingga tujuan nasional suatu negara dapat terwujud dengan maksimal.Khusus mengenai Yudikatif adalah fungsi untuk mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh legislative dan dilaksanakan oleh eksekutif.

B. Pengertian

Badan Yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta besifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Badan yudikatif ini termasuk dalam bidang ilmu hukum dari pada bidang politik kecuali dibeberapa negara dimana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep “ yudicial review” ( menguji ulang peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yand ada di atasnya.)

C. Sistem Badan Yudikatid dalam Negara Demokratis

Dalam Negara demokratis, Badan Yudikatif dikenal dengan 2 sistem, yaitu :

1. Sistem Common Law ( negara anglo saxon )

Sistem Common Law adalah system hukum yang tumbuh du negara Inggris. Sistem ini berpedoman pada prinsip bahwa selain undang undang yang dibuat oleh parlemen juga berpedoman pada peraturan lain yang merupakan common law. Keputusan ini disebut juga dengan case law atau judge made law.Prinsip ini menurut C.F Strong, didasarkan atas precedent yaitu keputusan hakin terdahulu mengikat para hakim berikutnya dalam perkara yang serupa. Ahli hukum Inggris A.V Dicey mengatakan “ kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifat legislative”. Hakim negara AS berpendapat “ hakim hakim bertindak sebagai pembuat peraturan hukum dan memang seharusnya demikian”.

Karakterisitik hukum dalam case law adalah pada umumnya negara tersebut tidak ada kodifikasi hukum dalam kitab undang undang , karena dimana hakim sebagai suara undang undang. Hukum case law cenderung mirip dengan hukum perdata adat tak tertulis.

2. Sistem civil law ( hukum perdata umum )

Sistem ini adalah system hukum yang berpedoman pada hukum yang sudah ditetapkan. Atau system ini menganut faham positivism perundang undangan atau legalisme yang berpendapat bahwa “undang undang menjadi sumber hukum satu satunya”. Sistem ini dipergunakan di Perancis.

Dalam Implementasinya system ini para hakim tidak boleh melakukan kodifikasi hukum melainkan harus berpedoman pada hukum yang sudah ada untuk menyelesaikan persoalan persoalan. Keputusan hakim disebut juga Jurisprudensi, tetapi dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari kitab undang undang. Dalam kedua system secara teoristis hakim berhak member keputusan baru terlepas dari Jurisprudensi atau undang undang yang biasa mengikatnya dengan evaluasi atau re evaluasi jurisprudensi terlebih dahulu atau interpretasi atau re interpretasi baru kitab undang undang lama. Tetapi dalam praktek, para hakim tetap berpedoman pada keputusan lama,terutama pada keputusan pengadilan yang lebih tinggi terutama MA. Badan Yudikatif di negara federal pengadilan dapat menyelesaikan kasus antar negara bagian sedangkan di negara kesatuan tidak.

D. Badan Yudikatif di Negara Komunis

Di negara komunis, peran seluruh lembaga kenegaraan diarahkan untuk kemajuan komunis,karenanya segala aktivitas serta alat kenegaraan termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan hukum merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kea rah komunis.

Contoh

a. Hongaria

UUD nya “ Badan peradilan Hongari , menghukum musuh rakyat pekerja, melindungi dan menjaga negara, ketertiban hukum dan ekonomo dan lembaga demokrasi rakyat serta hak hak pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk mentaati tata tertib kehidupan masyarakat sosialis”.

b. Uni Soviet ( kini : Rusia)

Menurut Andrei Y. Vyshhinsk dalam The Law of The Soviet State “Sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur proletar, dengan mana terfapainya tugas tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar pelanggar undang undang di berantas”.

c. Hak Asasi Manusia

Badan Yudikatif tidak dimaksudkan untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang wenang pemerintah. Menurut H. Friedmann, dalam bukunya “Legal Theory “ HAM di Uni Soviet hanya dilindungi “sejauh tidak diselenggarakan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan ekonomi”.

1. Badan Yudikatif dan Yudicial Review

Secara umum dua hukum di atas memiliki hak menguji yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai dengan UU yang bersangkutan. Mahkamah Agung memiliki fungsi Yudicial Review. Contoh, Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tahun 1803 yaitu tentang “pemisahan antara golongan kulit putih dengan golongan hukum” merupakan diskriminasi dan tidak dibenarkan UU ini dianggap tonggak sejarah bagi perjuangan orang hukum untuk hak hak sipil.

Di India, Mahkamah Agung pada tahun 1969 mengeluarkan keputusan bahwa UU yang diprakasai oleh Indira Gandhi yang menasionalisasikan beberapa bank Swasta sebagai “ Unconstitusional”.

2. Kebebasan Badan Yudikatif

Badan Yudikatif pada umumnya yang ada bahwa tiap negara hukum masih berpegang pada prinsip “ bebas dari campur tangan badan eksekutif”. Tujuannya adalah agar badan Yudikatid dapat berfungsi dengan baik demi penegakan hukun dan keadilan serta menjamin HAM. Pasal 10 Declarations of Human Rights, memandang kebebasan dan tidak tidak memihaknya badan badan pengadilan di dalam tiap tiap negara sebagai sesuatu hal yang esensiil. Di beberapa jabatan hakim di angkat untuk seumur hidup, contoh, Amerika Serikat dan Indonesia.

3. Kekuasaan Badan yudikatif di Indonesia

Sistem hukum yang belaku di Indonesia, khususnya hukum hukum perdatanya hingga kini masih terdapat dualism, yaitu :

a. Sistem Hukum Adat, suatu tata hukum yang becorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.

b. Sistem Hukum Eropa Barat ( Belanda) yang dipengaruhi oleh hukum romawi. Asas kebebasan Badan Yudikatif adalah berpedoman pada pasal 24 dan pasal 25, UUD 1945 bahwa “ Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim”. Dalam UU no 19 th 1964, ttg pokok pokok kekuasaan kehakiman, pasal 19 dikatakan bahwa “ demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”.

4. Badan Yudikatif dalam era Reformasi di Indonesia

Badan Yudikatid di era reformasi di Indonesia terjadi perubahan. Perubahan ini sejalan degan adanya amandemen terhadap UUD 1945, bab IX, tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 ayat 2 menetapkan bahwa Badan Yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Wewenang Badan Yudikatif, menurut UUD 1945 Amandemen, adalah sebagai berikut:

a. Mahkamah Agung : adalah mengadili Kasasi dan menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang (pasal 24A ayat 1)

b. Mahkamah Konstitusi adalah berwenang mengadili tingkat pertama dan terakir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara , memutus pembubaran parta politik dan perselisihan tentang hasil peilu ( pasal 24 C ayat 1 )

c. Komisi Yudicial adalah berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim ( pasal 24B ayat 1).

E.Badan Yudikatif di Indonesia

1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Indonesia adalah peradilan yang menganut system continental. Dalam system tersebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah (independent)

b) Kedudukan Fungsi

Mahkamah Agung merupakan pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungaan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut :

a) Fungsi Peradilan

b) Fungsi Pengawasan

c) Fungsi Pengaturan

d) Fungsi Memberi Nasihat

e) Fungsi Administrasi

!. Fungsi Peradilan (Justitiele fungtie)

Peradilan kita di Indonesia menganut “system continental” yang berasal dari Prancis yaitu system kasasi. Dalam system tersebut, Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan tertinggi merupakan Pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang dib seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil . Sedangkan di negara system Anglo Saxon hanya mengenal banding.

Perkataan kasasi berasal dari bahasa Prancis “Casser” yang artinyamemecahkan atau membatalkan. Sehingga pengertian kasasi di sini adalah kewenangan Mahkamah Agung untuk membatalkan semua putusan-putusan dari pengadilan bawahan yang dianggap mengandung kesalahn dalam penerapan hukum. UU 1950,pasal 113, permohonan kasasi meliputi 3 hal yaitu permohonan kasasi pihak, peninjauan kembali dan hak uji.

2.Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan diberikan olehUndang-undang No.14 tahun 1970 yaitu dalam bab II pasal 10 ayat 4 yang berbunyi :”Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi alas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Dapat dikatakan bahwa tujuan pengawasan MA adalah agar pengadilan dapat berjalan secara seksama dan sewajarnya.

Pengawasan Mahkamah Agung menurut pasal 47 Undang –Undang Nomor 13 tahun 1965 adalah terhadap jalannyaperadilan (Bahasa Belanda : rechtsgang), dengan tujuan agar pengadilan-pengadilan tersebut berjalan secara seksama dan sewajarnya. Jalannya peradilan tersebut menurut hemat kami terdiri dari :

-) jalannya peradilan yang bersifat teknis peradilan atau tehnis yustisial

-) jalannya peradilan yang besegi administrrasiperadilan.

Adapun yang dimaksud dengan “teknis peradilan” adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok Hakim yaitu menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara yang diterimakan kepadanya. Sedangkan yang dimaksud dengan “administrasi peradilan” adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok dari Kepaniteraan Lembaga Pengadilan.

3. Fungsi Pemberian Nasehat ( Advieserende Functie )

Mahkamah Agung wajib member laporan atau pertimbangan tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah. Mahkamah Agung juga member keterangan pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah. Semua pengadilan dapat member keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum pada Lembaga Negara lainnya apabila diminta.

4. Fungsi Administrasi ( administrative functie )

Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

a. Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris,administrative dan finansil ada di bawah kekuasaan masing-masing departeme yang bersangkutan.

b. Mahkamah Agung mempunyai organisasi,administrasi dan keuangan tersendiri.

5. Mahkamah Konstitusia

a. Sejarah mahkamah Konstitusi

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi ( MK ) diawali dengan diapsonyinya ide MK dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat ( 2 ), pasal 24C, dan pasal 7B UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9November 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setlah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung ( MA ) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam pasal III aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersamaUU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003, hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 gustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

B Pengertian

MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( Pasal 1 UU No.24 tahun 2004 )

c. Kewenangan MK

1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

3. Memutus pembubaran Partai Politik

4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu

d. Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil Presiden diduga tela melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara ( tindak Pidana ) , korupsi dan penyuapan (penyelewengan uang Negara),tindak pidana berat lainnya.

3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

a. Pengertian

adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penyidikan dan penuntutan yang menurut undang-undang dan bebas dari pengaruh kekusaan manapun

b. Tugas dan wewenang kejaksaan

Tugas dan wwenang kejaksaan secara umum adalah melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana,perdata dan TUN serta menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa agung sendiri adalah menetapkan policy, koordinasi, mengesampingkan perkara demi umum, mengajukan kasasi, pertimbangan kepada MA, Presiden tentang grasi pidana mati, dan cekal pada WNI tertentu.

4. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

a. Pengertian

Adalah Departemen yang memiliki Kekuasaan Kehakiman dan HAM yang merupakan lembaga kekuasaaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

b. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Depkumhan adalah menyelengarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kehakiman dan HAM. Sedangkan fungsi pokoknya dalah melaksanakan urusan Hukum dan HAM, administrasi, diklat serta penyusunan RUU dan PP yang menjadi kewenangannya.

c. Kewenangan

Wewenangnya adalah menyusun rencana nasional, akreditasi, perjanjian internasional, system informasi, hukum, persetujuan badan hukum dan Haki.

Mahkamah Agung Indonesia

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

· Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

· Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Tugas pokok dan fungsi

1. Fungsi Peradilan

a) Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b) Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir:

· semua sengketa tentang kewenangan mengadili.

· permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).

· semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).

c) Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. Fungsi Pengawasan

a) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b) Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :

· Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

· Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur

a) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b) Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasehat

a) Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b) Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. Fungsi Administratif

a) Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b) Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. Fungsi lainnya

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Mahkamah Konstitusi Indonesia

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Visi dan Misi

Visi

Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara hokum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

Misi

a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya.

b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:

· Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum

· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Tugas pokok

a.) Menguji undang-undang terhadap UUD;

b.) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

c.) Memutus pembubaran partai politik;

d.) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

e.) Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Visi dan misi

Visi

Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.

Misi

1. Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten.

2. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.

3. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya.

Tujuan

1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.

2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.

3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.

4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Pokok

1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan

d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim

a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,

b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan

c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.