Senin, 12 Oktober 2009

Badan Yudikatif

Badan Yudikatif

Pengantar


Dalam kehidupan sehari hari kita mengenal penyelidikan ,penyelidikan penuntutan dan penuntasan perkara kepada pelaku pencurian , pembunuhan, pemerkosaan , pengedaran dan pemakaian narkoba serta penyelewengan uang negara (korupsi). Atas perilaku diatas perkara atas aktivitas kejahatan dan tindakan pelanggaran hukum di atas adalah dilakukan oleh BADAN YUDIKATIF.

A. Latar Belakang

Kekuasaan Negara yang absolute (mutlak) yahng menguasain seluruh bidang kehidupan negara sentalistik dalam satu kekuasaan akan melahhirkan hasil yang tidak efektif dan efisien bahkan cenderung menyimpang dari konstitusi dan peraturan yang berlaku. Untuk itu kenyataan ini mendorong para filosof untuk mencari solusi mengenai upaya distribusi kekuasaan agar merata dan tidak menumpuk pada satu orang atau institusi kekuasaan saja. Pemikiran yang dilahirkan oleh para filosof tersebut adalah salah satunya berupa teori Trias Politica. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara perlu dilakukan pemisahan dalam 3 bagian yaitu kekuasaan Legislative ,Eksekutif dan yudikatif. Pemisahan ini ditujukan untuk menciptakan efekstivitas dan evisiensi serta transparansi pelaksanaan kekuasaan dalam negara sehingga tujuan nasional suatu negara dapat terwujud dengan maksimal.Khusus mengenai Yudikatif adalah fungsi untuk mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh legislative dan dilaksanakan oleh eksekutif.

B. Pengertian

Badan Yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta besifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Badan yudikatif ini termasuk dalam bidang ilmu hukum dari pada bidang politik kecuali dibeberapa negara dimana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep “ yudicial review” ( menguji ulang peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yand ada di atasnya.)

C. Sistem Badan Yudikatid dalam Negara Demokratis

Dalam Negara demokratis, Badan Yudikatif dikenal dengan 2 sistem, yaitu :

1. Sistem Common Law ( negara anglo saxon )

Sistem Common Law adalah system hukum yang tumbuh du negara Inggris. Sistem ini berpedoman pada prinsip bahwa selain undang undang yang dibuat oleh parlemen juga berpedoman pada peraturan lain yang merupakan common law. Keputusan ini disebut juga dengan case law atau judge made law.Prinsip ini menurut C.F Strong, didasarkan atas precedent yaitu keputusan hakin terdahulu mengikat para hakim berikutnya dalam perkara yang serupa. Ahli hukum Inggris A.V Dicey mengatakan “ kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifat legislative”. Hakim negara AS berpendapat “ hakim hakim bertindak sebagai pembuat peraturan hukum dan memang seharusnya demikian”.

Karakterisitik hukum dalam case law adalah pada umumnya negara tersebut tidak ada kodifikasi hukum dalam kitab undang undang , karena dimana hakim sebagai suara undang undang. Hukum case law cenderung mirip dengan hukum perdata adat tak tertulis.

2. Sistem civil law ( hukum perdata umum )

Sistem ini adalah system hukum yang berpedoman pada hukum yang sudah ditetapkan. Atau system ini menganut faham positivism perundang undangan atau legalisme yang berpendapat bahwa “undang undang menjadi sumber hukum satu satunya”. Sistem ini dipergunakan di Perancis.

Dalam Implementasinya system ini para hakim tidak boleh melakukan kodifikasi hukum melainkan harus berpedoman pada hukum yang sudah ada untuk menyelesaikan persoalan persoalan. Keputusan hakim disebut juga Jurisprudensi, tetapi dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari kitab undang undang. Dalam kedua system secara teoristis hakim berhak member keputusan baru terlepas dari Jurisprudensi atau undang undang yang biasa mengikatnya dengan evaluasi atau re evaluasi jurisprudensi terlebih dahulu atau interpretasi atau re interpretasi baru kitab undang undang lama. Tetapi dalam praktek, para hakim tetap berpedoman pada keputusan lama,terutama pada keputusan pengadilan yang lebih tinggi terutama MA. Badan Yudikatif di negara federal pengadilan dapat menyelesaikan kasus antar negara bagian sedangkan di negara kesatuan tidak.

D. Badan Yudikatif di Negara Komunis

Di negara komunis, peran seluruh lembaga kenegaraan diarahkan untuk kemajuan komunis,karenanya segala aktivitas serta alat kenegaraan termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan hukum merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kea rah komunis.

Contoh

a. Hongaria

UUD nya “ Badan peradilan Hongari , menghukum musuh rakyat pekerja, melindungi dan menjaga negara, ketertiban hukum dan ekonomo dan lembaga demokrasi rakyat serta hak hak pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk mentaati tata tertib kehidupan masyarakat sosialis”.

b. Uni Soviet ( kini : Rusia)

Menurut Andrei Y. Vyshhinsk dalam The Law of The Soviet State “Sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur proletar, dengan mana terfapainya tugas tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar pelanggar undang undang di berantas”.

c. Hak Asasi Manusia

Badan Yudikatif tidak dimaksudkan untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang wenang pemerintah. Menurut H. Friedmann, dalam bukunya “Legal Theory “ HAM di Uni Soviet hanya dilindungi “sejauh tidak diselenggarakan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan ekonomi”.

1. Badan Yudikatif dan Yudicial Review

Secara umum dua hukum di atas memiliki hak menguji yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai dengan UU yang bersangkutan. Mahkamah Agung memiliki fungsi Yudicial Review. Contoh, Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tahun 1803 yaitu tentang “pemisahan antara golongan kulit putih dengan golongan hukum” merupakan diskriminasi dan tidak dibenarkan UU ini dianggap tonggak sejarah bagi perjuangan orang hukum untuk hak hak sipil.

Di India, Mahkamah Agung pada tahun 1969 mengeluarkan keputusan bahwa UU yang diprakasai oleh Indira Gandhi yang menasionalisasikan beberapa bank Swasta sebagai “ Unconstitusional”.

2. Kebebasan Badan Yudikatif

Badan Yudikatif pada umumnya yang ada bahwa tiap negara hukum masih berpegang pada prinsip “ bebas dari campur tangan badan eksekutif”. Tujuannya adalah agar badan Yudikatid dapat berfungsi dengan baik demi penegakan hukun dan keadilan serta menjamin HAM. Pasal 10 Declarations of Human Rights, memandang kebebasan dan tidak tidak memihaknya badan badan pengadilan di dalam tiap tiap negara sebagai sesuatu hal yang esensiil. Di beberapa jabatan hakim di angkat untuk seumur hidup, contoh, Amerika Serikat dan Indonesia.

3. Kekuasaan Badan yudikatif di Indonesia

Sistem hukum yang belaku di Indonesia, khususnya hukum hukum perdatanya hingga kini masih terdapat dualism, yaitu :

a. Sistem Hukum Adat, suatu tata hukum yang becorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.

b. Sistem Hukum Eropa Barat ( Belanda) yang dipengaruhi oleh hukum romawi. Asas kebebasan Badan Yudikatif adalah berpedoman pada pasal 24 dan pasal 25, UUD 1945 bahwa “ Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim”. Dalam UU no 19 th 1964, ttg pokok pokok kekuasaan kehakiman, pasal 19 dikatakan bahwa “ demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”.

4. Badan Yudikatif dalam era Reformasi di Indonesia

Badan Yudikatid di era reformasi di Indonesia terjadi perubahan. Perubahan ini sejalan degan adanya amandemen terhadap UUD 1945, bab IX, tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 ayat 2 menetapkan bahwa Badan Yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Wewenang Badan Yudikatif, menurut UUD 1945 Amandemen, adalah sebagai berikut:

a. Mahkamah Agung : adalah mengadili Kasasi dan menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang (pasal 24A ayat 1)

b. Mahkamah Konstitusi adalah berwenang mengadili tingkat pertama dan terakir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara , memutus pembubaran parta politik dan perselisihan tentang hasil peilu ( pasal 24 C ayat 1 )

c. Komisi Yudicial adalah berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim ( pasal 24B ayat 1).

E.Badan Yudikatif di Indonesia

1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Indonesia adalah peradilan yang menganut system continental. Dalam system tersebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah (independent)

b) Kedudukan Fungsi

Mahkamah Agung merupakan pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungaan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut :

a) Fungsi Peradilan

b) Fungsi Pengawasan

c) Fungsi Pengaturan

d) Fungsi Memberi Nasihat

e) Fungsi Administrasi

!. Fungsi Peradilan (Justitiele fungtie)

Peradilan kita di Indonesia menganut “system continental” yang berasal dari Prancis yaitu system kasasi. Dalam system tersebut, Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan tertinggi merupakan Pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang dib seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil . Sedangkan di negara system Anglo Saxon hanya mengenal banding.

Perkataan kasasi berasal dari bahasa Prancis “Casser” yang artinyamemecahkan atau membatalkan. Sehingga pengertian kasasi di sini adalah kewenangan Mahkamah Agung untuk membatalkan semua putusan-putusan dari pengadilan bawahan yang dianggap mengandung kesalahn dalam penerapan hukum. UU 1950,pasal 113, permohonan kasasi meliputi 3 hal yaitu permohonan kasasi pihak, peninjauan kembali dan hak uji.

2.Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan diberikan olehUndang-undang No.14 tahun 1970 yaitu dalam bab II pasal 10 ayat 4 yang berbunyi :”Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi alas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Dapat dikatakan bahwa tujuan pengawasan MA adalah agar pengadilan dapat berjalan secara seksama dan sewajarnya.

Pengawasan Mahkamah Agung menurut pasal 47 Undang –Undang Nomor 13 tahun 1965 adalah terhadap jalannyaperadilan (Bahasa Belanda : rechtsgang), dengan tujuan agar pengadilan-pengadilan tersebut berjalan secara seksama dan sewajarnya. Jalannya peradilan tersebut menurut hemat kami terdiri dari :

-) jalannya peradilan yang bersifat teknis peradilan atau tehnis yustisial

-) jalannya peradilan yang besegi administrrasiperadilan.

Adapun yang dimaksud dengan “teknis peradilan” adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok Hakim yaitu menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara yang diterimakan kepadanya. Sedangkan yang dimaksud dengan “administrasi peradilan” adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok dari Kepaniteraan Lembaga Pengadilan.

3. Fungsi Pemberian Nasehat ( Advieserende Functie )

Mahkamah Agung wajib member laporan atau pertimbangan tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah. Mahkamah Agung juga member keterangan pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah. Semua pengadilan dapat member keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum pada Lembaga Negara lainnya apabila diminta.

4. Fungsi Administrasi ( administrative functie )

Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

a. Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris,administrative dan finansil ada di bawah kekuasaan masing-masing departeme yang bersangkutan.

b. Mahkamah Agung mempunyai organisasi,administrasi dan keuangan tersendiri.

5. Mahkamah Konstitusia

a. Sejarah mahkamah Konstitusi

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi ( MK ) diawali dengan diapsonyinya ide MK dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat ( 2 ), pasal 24C, dan pasal 7B UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9November 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setlah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung ( MA ) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam pasal III aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersamaUU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003, hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 gustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

B Pengertian

MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( Pasal 1 UU No.24 tahun 2004 )

c. Kewenangan MK

1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

3. Memutus pembubaran Partai Politik

4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu

d. Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil Presiden diduga tela melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara ( tindak Pidana ) , korupsi dan penyuapan (penyelewengan uang Negara),tindak pidana berat lainnya.

3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

a. Pengertian

adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penyidikan dan penuntutan yang menurut undang-undang dan bebas dari pengaruh kekusaan manapun

b. Tugas dan wewenang kejaksaan

Tugas dan wwenang kejaksaan secara umum adalah melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana,perdata dan TUN serta menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa agung sendiri adalah menetapkan policy, koordinasi, mengesampingkan perkara demi umum, mengajukan kasasi, pertimbangan kepada MA, Presiden tentang grasi pidana mati, dan cekal pada WNI tertentu.

4. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

a. Pengertian

Adalah Departemen yang memiliki Kekuasaan Kehakiman dan HAM yang merupakan lembaga kekuasaaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

b. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Depkumhan adalah menyelengarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kehakiman dan HAM. Sedangkan fungsi pokoknya dalah melaksanakan urusan Hukum dan HAM, administrasi, diklat serta penyusunan RUU dan PP yang menjadi kewenangannya.

c. Kewenangan

Wewenangnya adalah menyusun rencana nasional, akreditasi, perjanjian internasional, system informasi, hukum, persetujuan badan hukum dan Haki.

Mahkamah Agung Indonesia

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

· Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

· Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Tugas pokok dan fungsi

1. Fungsi Peradilan

a) Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b) Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir:

· semua sengketa tentang kewenangan mengadili.

· permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).

· semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).

c) Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. Fungsi Pengawasan

a) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b) Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :

· Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

· Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur

a) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b) Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasehat

a) Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b) Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. Fungsi Administratif

a) Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b) Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. Fungsi lainnya

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Mahkamah Konstitusi Indonesia

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Visi dan Misi

Visi

Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara hokum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

Misi

a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya.

b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:

· Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum

· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Tugas pokok

a.) Menguji undang-undang terhadap UUD;

b.) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

c.) Memutus pembubaran partai politik;

d.) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

e.) Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Visi dan misi

Visi

Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.

Misi

1. Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten.

2. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.

3. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya.

Tujuan

1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.

2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.

3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.

4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Pokok

1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan

d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim

a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,

b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan

c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar